CHANGE and Leadership mengundang teman dan sahabat untuk sharing pengetahuan, informasi, atau hiburan dalam rangka memperluas wawasan dan persahabatan! CHANGE and Leadership tidak membatasi peminat pada suatu bidang keilmuan atau minat tertentu. CHANGE and Leadership adalah forum lintas pengetahuan, bisa digunakan untuk mengulas hal-hal yang berhubungan dengan praktek kepemimpinan, manajemen, SDM, sosial, ekonomi, dan politik, juga bagi penggemar sport, sastra, musik, kuliner, dan travel!
Thursday, 31 December 2009
By 2009, I welcome Twenty-TEN
toto zurianto
Segera kita berada di 2010, semuanya biasanya disambut dengan harapan yang tinggi. Kemaren, kita melewati 2009 dengan berbagai hal. Skandal Bank Century masih tetap bergulir, dan akan memasuki babak luar biasa di awal 2010 ini.
2 hari menjelang tutup tahun, bangsa Indonesia kehilangan GusDur, Presiden ke 4 RI yang berpulang pada tanggal 30 Desember 2009 (69 tahun). Selamat jalan Gus dengan segala prestasi, keunikan, kenyelenehan, dan kekhasannya yang luar biasa.
Lalu, sebelumnya, Pemilu Indonesia 2009 memberikan legitimasi kepada SBY dan Boediono untuk memimpin bangsa ini sampai 2014 mendatang. Semua menunggu, apa yang baik yang akan diberikan oleh kedua putra bangsa yang hebat dan dipercaya ini.
Kasus-kasus korupsi tetap hangat, termasuk perseteruan diantara lembaga penegak keadilan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK. Syukurlah, masyarakat masih mempunyai kemampuan penekanan yang tinggi yang masih mem-back-up keberadaan dan sepak terjang KPK untuk menghancurkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Tentu saja, bukan karena kita memmenci polisi dan jaksa. Tidak lain, ini adalah ekspresi keinginan untuk mendapatkan keadilan di tanah air sendiri.
Ekonomi? Mungkin tidak buruk, hanya belum sesuai dengan potensi yang dimiliki bangsa kita. Masih banyak peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Politik? Ada harapan para pemuda yang duduk di DPR dapat memberikan hasil yang lebih baik, lebih memiliki idealisme dan integritas. Semoga berbda dengan para pendahulunya yang sangat suka menerima sogokan dan berpura-pura kritis.
Tuesday, 15 December 2009
Wewenang Penyadapan
toto zurianto
Sejak kasus Bibit-Chandra mengeruak, sampai dengan keduanya dibebaskan dari tuntutan, masalah kewenangan KPK terus digugat banyak pihak. Sampai-sampai pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menebar gagasan dan mulai menyusun Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Intersepsi (penyadapan). tentu saja gagasan RPP itu mendapat tudingan yang hebat dari masyarakat, khususnya pada pegiat gerakan anti korupsi. Peraturan yang rencananya akan mengatur proses pelaksanaan penyadapan dengan prosedur birokrasi yang berbelit-belit, diyakini akan menghambat KPK untuk mendapatkan bukti-bukti penting dalam rangka membuktikan seseorang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi yang melanggar hukum. Ini juga dianggap sebagai bentuk dari menurunnya komitmen Presiden SBY pada gerakan untuk memberantas korupsi.
Sampai saat ini tampaknya Menkofin masih tetap asyik berusaha menyelesaikan RPP Intersep itu, meskipun mendapat tantangan hebat dari berbagai pihak. Termasuk dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa perbuatan penyusunan RPP itu inkonstitusionil tidak sesuai dengan Undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, agar penyusunan RPP itu dihentikan saja karena bertentangan dengan UUD 45 yang memberikan hak intersepsi kepada KPK (majalah Tempo, 15 desember 2009).
Bagaimana kelanjutan dari episoda ini? Kini sama-sama menunggu, hanya MK mengingatkan bahwa sudah ada 11 kali pengajuan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan ke MK, 2 diantaranya menyangkut kewenangan melakukan intersep (penyadapan). Hasilnya, sidang MK tetap mengatakan bahwa soal penyadapan hanya bisa diatur melalui Undang-undang. Apa yang dimiliki KPK saat ini untuk melakukan penyadapan, sudah sah dan dilindungi Undang-undang.
Sejak kasus Bibit-Chandra mengeruak, sampai dengan keduanya dibebaskan dari tuntutan, masalah kewenangan KPK terus digugat banyak pihak. Sampai-sampai pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menebar gagasan dan mulai menyusun Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Intersepsi (penyadapan). tentu saja gagasan RPP itu mendapat tudingan yang hebat dari masyarakat, khususnya pada pegiat gerakan anti korupsi. Peraturan yang rencananya akan mengatur proses pelaksanaan penyadapan dengan prosedur birokrasi yang berbelit-belit, diyakini akan menghambat KPK untuk mendapatkan bukti-bukti penting dalam rangka membuktikan seseorang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi yang melanggar hukum. Ini juga dianggap sebagai bentuk dari menurunnya komitmen Presiden SBY pada gerakan untuk memberantas korupsi.
Sampai saat ini tampaknya Menkofin masih tetap asyik berusaha menyelesaikan RPP Intersep itu, meskipun mendapat tantangan hebat dari berbagai pihak. Termasuk dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa perbuatan penyusunan RPP itu inkonstitusionil tidak sesuai dengan Undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, agar penyusunan RPP itu dihentikan saja karena bertentangan dengan UUD 45 yang memberikan hak intersepsi kepada KPK (majalah Tempo, 15 desember 2009).
Bagaimana kelanjutan dari episoda ini? Kini sama-sama menunggu, hanya MK mengingatkan bahwa sudah ada 11 kali pengajuan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan ke MK, 2 diantaranya menyangkut kewenangan melakukan intersep (penyadapan). Hasilnya, sidang MK tetap mengatakan bahwa soal penyadapan hanya bisa diatur melalui Undang-undang. Apa yang dimiliki KPK saat ini untuk melakukan penyadapan, sudah sah dan dilindungi Undang-undang.
Thursday, 10 December 2009
Wednesday, 9 December 2009
Bank Century
toto zurianto
Kini masyarakat menantikan, bagaimana kelanjutan episode Bank Century. Bagaimana kita bisa melihat, hal-hal yang terang benderang dari proses bail-out Bank Century. Apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak! Apakah ada penyalah gunaan wewenang atau tidak. Apakah hanya kesalahan kebijakan, atau bagaimana. tentu saja, ini juga suatu kesempatan bagi pemerintah dan BI untuk memberikan penjelasan yang maksimal. Paling penting bagi kita adalah, tidak selalu suka menuduh. Juga jangan sampai tidak kritis. Republik ini, terutama sejak reformasi 1998, memberikan kesempatan kepada siapapun, untuk mengkritik, sekaligus mempertanggungjawabkan hal-hal yang dikatakannya. Kita tunggu prosesnya, apakah yang dilakukan KPK, atau Pansus yang dibentuk DPR>
Kini masyarakat menantikan, bagaimana kelanjutan episode Bank Century. Bagaimana kita bisa melihat, hal-hal yang terang benderang dari proses bail-out Bank Century. Apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak! Apakah ada penyalah gunaan wewenang atau tidak. Apakah hanya kesalahan kebijakan, atau bagaimana. tentu saja, ini juga suatu kesempatan bagi pemerintah dan BI untuk memberikan penjelasan yang maksimal. Paling penting bagi kita adalah, tidak selalu suka menuduh. Juga jangan sampai tidak kritis. Republik ini, terutama sejak reformasi 1998, memberikan kesempatan kepada siapapun, untuk mengkritik, sekaligus mempertanggungjawabkan hal-hal yang dikatakannya. Kita tunggu prosesnya, apakah yang dilakukan KPK, atau Pansus yang dibentuk DPR>
Subscribe to:
Posts (Atom)