Showing posts with label Memberantas Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Memberantas Korupsi. Show all posts

Wednesday, 18 May 2011

Korupsi, mari kita perangi!

toto zurianto

Berita Mingguan Tempo pekan ini memuat tentang Calo-Calo Senayan. Kini, para anggota DPR, diduga telah memainkan peran yang luar biasa dalam rangka mendapatkan uang dari penyusunan Anggaran dan pembahasan rancangan undang-undang dengan berbagai pihak. Caranya, dengan menawarkan jasanya ke pihak yang berkepentingan, terutama para Bupati dan Walikota yang menghendaki dana tambahan bagi pembangunan di daerahnya. Tidak heran, banyak Bupati dan Walikota (yang merasa) telah berhutang kepada masyarakat pemilihnya dengan janji-janji politik masa kampanye, terutama berhutang kepada para sponsor/pengusaha yang telah memberikan bantuan untuk mendapatkan dana kampanye yang jumlahnya tidak kecil.

Mengetahui hal ini, diduga banyak legislator yang menawarkan jasanya dengan balasan, bersedia menyetor uang balas jasa yang mencapai sekitar 5-10% dari dana Anggaran yang akan digoal-kan pihak DPR.

Meskipun dibantah, tetapi uraian kasus ini di majalah tersebut, menarik untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak yang berkepentingan, terutama Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus lain yang diunggkapkan Tempo adalah adanya "tawaran" dari beberapa anggota DPR kepada Eksekutif Perum Peruri yang bisa mengubah beberapa pasal dalam RUU Mata Uang sehingga Peruri diberikan wewenang untuk mencetak uang dan pengadaan bahan kertas uang yang selama ini menjadi wewenang Bank Indonesia.

Ini menyedihkan! Semuanya serba palsu, seolah-olah semua pembahasan adalah dalam rangka keperluan bangsa dan negara agar lebih efisien dan efektif. Tetapi semuanya ternyata  penuh kepalsuan. Siapa yang berani bayar, akan diberikan kemudahan.

Rasanya rakyat Indonesia perlu memberikan perhatian dan tekanan terhadap tingkah "sebagian" anggota DPR yang menjadi calo dan penyebar racun seperti ini. Kita muak, di satu sisi, dia seolah-olah sedang berusaha memperjuangkan kebenaran bagi bangsa kita ini. Tetapi, ternyata, banyak hal yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan partai-partainya. Termasuk kasus paling akhir yang mendapat perhatian masyarakat adalah adanya praktek korupsi di Kementerian Olah Raga dalam rangka pembangunan wisma atlit di Palembang yang diduga telah melibatkan petinggi kementerian itu dan para politisi Senayan.

Saya hanya mengajak, mari kita perangi wabah berbahaya ini. Kita tidak sudi menyaksikan putra-putri terbaik kita hidup di bawah racun yang sangat berbahaya sulit untuk kita basmi. Tidak mungkin kita bisa membangun bangsa ini, kecuali para koruptor kita basmi sampai ke akar-akarnya.

Tuesday, 16 November 2010

Gayus Koq Kabur? Biasa aja!

toto zurianto


Koran Indonesia selama lebih seminggu dihebohkan oleh berita Gayus, tersangka mafia pajak yang sedang ditahan polisi di Markas Brimob Kelapa Dua Depok. Gayus, atau tepatnya photo seseorang yang "mirip Gayus", secara tidak sengaja (atau sengaja) tertangkap kamera, sedang berada di Bali untuk menyaksikan tournament Tennis International disana. tentu saja semua orang heboh. Bagaimana mungkin pihak kepolisian ternyata telah lalai, atau setengah sadar, dan membiarkan Gayus perli ke tempat yang juga cukup sulit untuk didatangi bahkan oleh orang yang tidak sedang dalam tahanan. Beberapa koran ternyata mencoba menyelediki lebih dalam. Apakah kasus seperti ini menjadi sesuatu yang biasa-biasa saja bagi seorang tahanan yang kebetulan mampu membayar aparat kepolisian yang ada.

Menurut Koran Tempo (15 November 2010), selama 5 bulan dalam tahanan, yaitu sejak akhir bukan Juli 2010, ternyata Gayus sudah pernah meninggalkan tahanan selama 68 kali, Tentu saja, keluar dari tahanan tidak lah atas dasar "kemurahan hati" dan diberikan secara cuma-cuma. Gayus diduga menyisihkan uang tunai sebanyak Rp368 juta yang diberikan kepada Kepala Rumah Tahanan. Disamping itu, perlu pula disisihkan sebanyak Rp4,5 juta untuk pihak keamanan. Bagaimana kita menyikapi kejadian seperti ini? Menurut saya soal sogok menyogok ini sudah menjadi peristiwa yang tidak ada orang yang tidak mengetahuinya.

Akibatnya, upaya kita untuk melakukan penertiban dan perbaikan terhadap aparat penegak hukum menjadi sangat sulit dan tidak mampu dijalankan. Ketika Pimpinan kepolisian belum bisa (atau tidak bisa) menyadari bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori sebagai peristiwa yang akan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan yang berdampak sangat negartif, maka upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat sulit untuk diatasi. Bagi masyarakat, kita sangat menginginkan, Kapolri atau Aparat Kepolisian, atau Para Penegak Hukum yang lain untuk menyatukan ide, menyamakan pendapat, atau memiliki nilai yang sama mengenai upaya memberantas korupsi. Ketika nilai-nilai yang kita anut memiliki terjemahan yang berbeda, maka tidak mungkin kita mampu menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia ini. Bagaimana mungkin, ketika kita memahami bahwa pengusutan dan penahaman Gayus Tambunan oleh Kepolisian adalah dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana korupsi, ternyata berbagai proses yang dilakukan selama penahanan itu, juga dilakukan dengan pemunculkan korupsi-korupsi lain yang tidak kalah menakutkannya.

Apakah kita menjadi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum? Saya sangat pesimis menyaksikannya. Ketika kita ingin membangun suatu instisusi kepolisian (dan kejaksaan, dan kehakiman, dan KPK, dan pengadilan) yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak ada pilihan lain yang lebih pantas, kecuali untuk selalu bersikap tegas. Pembangunan instisusi kenegaraan yang bersih dan terhormat, tidak bisa kita lakukan, kalau kita masih selalu bertoleransi kepada para oknum yang bejat, memalukan, dan mudah dibeli. Kita sudah memasuki suasana darurat (urgent) yang hanya akan menjadi semakin menderita kalau kita selalu bersikap "pilih kasih" dan tidak punya harga diri.

Tuesday, 15 December 2009

Wewenang Penyadapan

toto zurianto

Sejak kasus Bibit-Chandra mengeruak, sampai dengan keduanya dibebaskan dari tuntutan, masalah kewenangan KPK terus digugat banyak pihak. Sampai-sampai pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menebar gagasan dan mulai menyusun Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Intersepsi (penyadapan). tentu saja gagasan RPP itu mendapat tudingan yang hebat dari masyarakat, khususnya pada pegiat gerakan anti korupsi. Peraturan yang rencananya akan mengatur proses pelaksanaan penyadapan dengan prosedur birokrasi yang berbelit-belit, diyakini akan menghambat KPK untuk mendapatkan bukti-bukti penting dalam rangka membuktikan seseorang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi yang melanggar hukum. Ini juga dianggap sebagai bentuk dari menurunnya komitmen Presiden SBY pada gerakan untuk memberantas korupsi.

Sampai saat ini tampaknya Menkofin masih tetap asyik berusaha menyelesaikan RPP Intersep itu, meskipun mendapat tantangan hebat dari berbagai pihak. Termasuk dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa perbuatan penyusunan RPP itu inkonstitusionil tidak sesuai dengan Undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, agar penyusunan RPP itu dihentikan saja karena bertentangan dengan UUD 45 yang memberikan hak intersepsi kepada KPK (majalah Tempo, 15 desember 2009).

Bagaimana kelanjutan dari episoda ini? Kini sama-sama menunggu, hanya MK mengingatkan bahwa sudah ada 11 kali pengajuan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan ke MK, 2 diantaranya menyangkut kewenangan melakukan intersep (penyadapan). Hasilnya, sidang MK tetap mengatakan bahwa soal penyadapan hanya bisa diatur melalui Undang-undang. Apa yang dimiliki KPK saat ini untuk melakukan penyadapan, sudah sah dan dilindungi Undang-undang.