Passport Hijau, khas sekali. Inilah dokumen perjalanan Indonesia yang selama ini telah menjadi kebutuhan utama setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri. Tentu saja, cirinya yang lain adalah, bahwa passport ini tidak berlaku di Israel dan Taiwan. Sedangkan di negara selain kedua negara itu, tentu saja dapat berlaku apabila mendapatkan izin tinggal (visa).
Minggu lalu, karena masa berlaku passport segera habis, maka kami mendatangi kantor imigrasi untuk membuat passport baru (perpanjangan). Biasanya kami mendatangi kantor imigrasi yang ada di Warung Buncit Raya, dan biasanya kami "terpaksa" mengandalkan pihak jasa pengurusan passport (istilah umumnya, calo, tetapi tidak memaksa). Biasanya, semua dokumen sudah dipersiapkan, sudah diisi oleh pihak pemberi jasa pengurusan. Jadi begitu ke Kantor Imigrasi, langsung ke ruang photo, menunggu sebentar, tidak lebih dari 10 menit, dan langsung ke meja untuk mengecek data dan photo. Tentu saja kami harus membayar biaya jasa pengurusan.
Lalu minggu lalu, kami memutuskan untuk mengurus passport sendiri. Harus ada waktu yang dikorbankan, tapi tidak apa-apa. Lokasinya cukup dekat dengan rumah kami, di Jalan Karang Tengah Raya, di sebuah pertokoan/kantor antara Lebak Bulus dengan Cinere. Menurut informasi, semua yang ingin membuat passport secara langsung (baru atau perpanjangan/pergantian), haruslah mencatatkan namanya di papan antrian. Bagi yang melakukan proses secara on-line, tentunya pengantrian dilakukan menurut jadwal (yang diisi secara on-line). Ketika aku mendaftar di papan antri, sekitar jam 06.00 pagi, sudah ada 10 orang yang mendaftar.
Selanjutnya tepat jam 08.00 pagi, pintu kantor di buka, dan nama-nama yang sudha mendaftar dipanggil untuk antri. Tentu saja semua dokumen pendukung harus disediakan sehingga semuanya siap saat mengisi dan menyampaikan formulir (yang sudah diisi) kepada petugas imigrasi. Semua peserta pada antri dengan cukup tertib, sekitar 1 sampai 2 jam, kitapun dipanggil untuk klarifikasi data dan photo apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.
Apabila semuanya sudah okay, maka pemohon langsung membayar melalui Kartu Debit/ATM Bank yang disediakan di kantor imigrasi, dalam hal ini baru Bank Mandiri dan BCA. Apabila pemohon tidak mempunyai Kartu ATM kedua bank tersebut, maka akan dibuatkan formulir penyetoran, dan pemohon akan membayar langsung di bank. Singkat kata, tidak ada transaksi uang kas antara pemohon dengan petugas imigrasi. Untuk sebuah Passport (hijau) 48 halaman, saya membayar sesuai kuitansi Rp355.000. Setelah membayar, langsung Photo dan diberikan semacam bukti pembuatan passport untuk pengambilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
Setelah 3 hari menunggu, akhirnya Passport Hijau baru Indonesiapun keluar. Wah passport sekarang memang terlihat lebih keren. Warna Covernya berubah sedikit, tidak lagi hijau tua agak butek, tapi lebih bagus. Juga perhatikan halaman dalamnya, sungguh lebih bagus. Di setiap halaman, secara transparant terdapat gambar hewan asli Indonesia yang sangat membanggakan.
Bukan Paspor Hijau lagi |
Kita memang bseharusnya bangga mempunyai paspor (passport) Indonesia kita. Kita bangga dengan warnanya yang berubah cukup bagus. Kita bangga, di dalamnya ada gambar hewan asli Indonesia yang sangat indah. Kita juga bangga, ternyata mengurusnya tidaklah sulit. Ada pengorbanan waktu, tetapi bisa dilakukan sendiri tanpa perantara (tanpa jasa pengurusan atau calo). Biayanya pun sangat terjangkau tanpa ada pemerasan.
Ada perubahan, semoga semua proses keimigrasian kita menjadi lebih baik. Termasuk imigrasi masuk di bandara yang pelayanannya masih belum seperti pelayanan di luar negeri.
2 comments:
Pak..
Maaf mau tanya, berarti sekalipun manual di lebak bulus cukup 2x datang saja ya Pak?
Thanks,
Lina
Pak..
Maaf mau tanya, berarti sekalipun manual di lebak bulus cukup 2x datang saja ya Pak?
Thanks,
Lina
Post a Comment