Sunday, 12 July 2015

KPK Kembali Tangkap Tangan

toto zurianto

KPK ke Sumatera Utara, lalu menangkap tangan 5 orang, 3 Hakim PTUN Medan, termasuk Kepalanya, lalu Seorang Panitera dan seorang Pengacara dari kantor OC. Kaligis. Ini kasus tangkap tangan yang sudah lama tidak terjadi. Sejak kasus calon Kapolri BG, tidak pernah lagi KPK menunjukkan tajinya. Bahkan untuk beberapa sidang berakhir dengan kekecewaan. Masyarakat kecewa, semua kecewa, tetapi tidak sedikit orang yang senang. Terutama mereka yang sedang dituduh melakukan tindak pidanan korupsi. Mungkin termasuk orang-orang yang merasa sudah melakukan korupsi dan belum "sempat" diusut.

Lalu bulan lalu, semua fraksi di DPR, juga para politisi partai, berlomba-lomba menekan pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang KPK. Intinya, wewenang KPK perlu diatur, mungkin maksudnya dikurangi. KPK dinilai sudah sewenang-wenang melakukan tugasnya, khususnya dalam 3 tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, pimpinan KPK banyak yang diperkarakan, dijadikan tersangka dalam beberapa kasus yang dinilai masyarakat sangat tidak relevan atau sudah obsolence. Pimpinannya juga dijadikan tersangka. Ada 2 yang sempat ditahan/dilepas, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto. Kita tidak tahu akhir dari proses penahaman atau sering disebut proses kriminalisasi itu. Kita berharap, ada kejelasan dan proses yang bagus dari setiap isu tentang tindak pidana korupsi ini.

KPK jelas tidak sempurna. Ini adalah keputusan ekstraordinari di Indonesia. Masyarakat menilai persoalan korupsi sudah sangat mengganggu dan luar biasa dampak buruknya. Kita masih memerlukan adanya penegakkan hukum yang dinilai belum mampu dilakukan kejaksanaan dan kepolisian. Jaksa dan Polisi dinilai belum mencapai sebuah tahapan yang bisa melakukan tugas pemberantasan korupsi secara profesional. Kedua institusi itu, Kejaksanaan dan Kepolisian dinilai masih belum bersih dan belum sungguh-sungguh mampu bertanggung jawab menjalankan tugas berat yang sangat menggerogoti reputasi bangsa Indonesia.  Keduanya masih memerlukan proses perbaikan internal jangka panjang untuk menjadikan kegiatan korupsi sebagai sesuatu yang dinilai sangat mengganggu tatanan organisasi, lembaga dan individu pejabatnya.

Kita juga berharapa, proses seleksi terhadapa calon Pimpina  KPK yang sekarang sedang berlangsung, mampu menghasilkan para Pimpinan KPK yang memiliki kredibilitas, trust dan kapasitas yang mampu menjalankan upaya memberantas korupsi tanpa pilih kasih. Kita menginginkan orang-orang yang Profesional, juga Independen tidak dikendalikan dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dan kelompok-kelompok tertentu. Kita juga berharap para aparat Kejaksaan dan Kepolisian bisa terus menerus memperbaiki diri sehingga suatu saat semua kegiatan pemberantasan korupsi bisa dikembalikan ke institusi itu. Sebuah proses yang harus dimulai dari sekarang yang ditunjukkan oleh Pimpinannya secara konsisten.


No comments: