Thursday 9 July 2015

MK Langgengkan DInasti Kekerabatan

toto zurianto

Indonesia masih terus mengalami politik nepotisme dan kekerabatan. Mahkamah Konstitusi dengan alasan semua mempunyai hal yang sama dan non diskriminatif, tetap membolehkan siapa saja untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. Tidak peduli apakah itu suaminya atau istrinya, atau anaknya, menantu, mungkin orangtua dan kakeknya juga boleh. Termasuk ipar, kakak, menantu, atau adik sendiri.

Kita masih akan menyaksikan, misalnya Ibnu Fuad terpilih sebagai Bupati Bangkalan menggantikan ayahnya Fuad Amin Imron. Juga di Bantul, Sri Surya Widati memenangkan Pilkada untuk menggantikan Idham Samawi, Bupati sebelumnya yang juga suami bupati terpilih. Banyak juga kejadian di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan di Kalimantan Timur. Di Banten, Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah adalah adik kandung Gubernur Banten Non Aktif Atut Chosiyah. Lalu Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, juga adik tiri Atut. Sedangkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany adalah adik ipar Atut.

Banyak lagi kasus-kasus dinasti kekerabatan pada level politik Indonesia, khususnya di daerah. Tahun 2014, ada sekitar 59 pejabat pengganti yang mempunyai hubungan persaudaraan dengan pejabat yang digantikan.

Apakah ini sesuatu yang bagus, dapat dibenarkan, atau biasa saja, atau akan membuat Indonesia menjadi semakin tidak baik? Banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk fenomena nepotisme yang melanda sistem perpolitikan Indonesia ini. Bukan sekedar soal diskriminasi yang lebih banyak dituntut dari pada melihat hasil akhir bagi bangsa dan masyarakat.

No comments: