Friday, 23 August 2019

OJK Bukan Powerful

toto zurianto

 Tulisan ini menyangkut sebuah lembaga negara kita, Otoritas Jasa Keuangan. Masih banyak orang yang berpikir, OJK terlalu mempunyai “kekuasaan luar biasa”, terlalu powerful. Menguasai seluruh lembaga keuangan yang mempunyai aset ribuan Triliun Rupiah. Lalu OJK juga dinilai “sering tidak independen”, karena biaya operasional sehari-hari ditopang oleh iuran lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Di samping itu, OJK juga kadang-kadang disebut “boros” padahal hidupnya dibiayai oleh industri, bukan dari sumber negara.

Sering orang yang berpikir seperti ini termasuk orang yang dinilai masyarakat sebagai orang yang “punya reputasi” dan pemahaman luas mengenai sektor jasa keuangan dan OJK sendiri. Sering juga kritik atas “peran dan kekuasaan” OJK berawal dari orang-orang yang cukup dekat dengan OJK. Apakah karena pernah menjadi pengurus atau Direksi di lembaga jasa keuangan, atau karena mempunyai pemahaman atau pandangan yang berbeda dengan OJK.
Apapun alasan dari pandangan tersebut, OJK perlu selalu memberikan respon dan penjelasan. Banyak orang yang belum memahami tugas-tugas OJK. Karena itu proses edukasi sektor keuangan, tidak semata memberikan penjelasan mengenai industri jasa keuangan secara luas, tetapi termasuk juga tentang OJK sendiri. Tentang bagaimana OJK melakukan tugas sebagai regulator, melakukan kegiatan pengawasan dan menjelaskan tentang masalah-masalah industri jasa keuangan Indonesia yang dalam perjalanannya, pasti mengalami perkembangan dan gangguan secara terus menerus.

OJK Bukan Harus Powerful
Bahwa OJK mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh industry jasa keuangan Indonesia adalah sesuai Undang-undang. Ini juga sebuah pilihan dari banyak alternatif.  Apalah itu sebagai pilihan paling benar? Tidak mudah untuk menjawabnya. Sama dengan pilihan-pilihan kita yang lain. Bahwa kita memilih cara pengawasan jasa keuangan seperti sekarang, adalah sebuah kesepakatan negara. Memang akhirnya kekuasaan OJK itu relative lebih luas, terutama kalau kita bandingkan dengan hal-hal yang sebelumnya kita lakukan. Tetapi keluasan jangkauan pengawasan OJK, tentunya tidak membuat OJK menjadi sebuah lembaga yang berkuasa absolut tanpa batasan. Semua tindak tanduk OJK, selalu harus didukung oleh Undang-undang atau Peraturan Negara, juga peraturan OJK yang tidak boleh bertentangan dengan aturan negara.
Dalam pelaksanaan tugas, OJK juga menjadi objek pengawasan lembaga negara yang lain. Secara operasional, OJK diawasi oleh BPK setelah sebelumnya secara internal diawasi oleh Departemen Auditnya sendiri. Lalu secara politis dan kelembagaan, OJK selalu harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggarannya untuk mendapat persetujuan DPR.
Paling penting, bahwa hasil pengawasan OJK, termasuk tentang Kinerja lembaga keuangan yang ada dan proses Fit and Proper Test pengurus lembaga jasa keuangan, selalu terbuka untuk dipertanyakan dan dipermasalahkan. Jadi OJK bukan powerful. OJK hanya mempunyai wewenang menjalankan tugasnya dengan banyak aturan dan rambu-rambu.
               
Independen meski dengan uang pungutan
Penting untuk diperhatikan, bahwa independensi di dalam pengambilan keputusan adalah bagian penting yang harus dijaga. Apalagi pada dunia ekonomi dan keuangan. Jangan sampai sebuah lembaga negara yang menjadi regulator bersikap tidak independen dan bisa diatur. Soal pembayaran pungutan dari industri yang menjadi sumber penerimaan keuangan OJK, berbeda dengan tuntutan untuk bersikap independen. Pungutan sama seperti Pajak. Setiap pembayar Pajak, bukan berarti diberikan “keistimewaan”. Tetap saja sebuah aturan, berlaku sama bagi siapapun. Tidak peduli sebesar apa kontribusinya melalui pembayaran pajak. Sebuah lembaga keuangan, juga dituntut untuk berkontribusi sesuai besaran yang sudah ditetapkan sebagaimana Undang-undang atau aturan lain yang mengatur.
Demikian juga dengan besar kontribusi dari pungutan tersebut. Lembaga Jasa Keuangan perlu menyelesaikan kewajiban dengan membayar sejumlah tertentu kepada OJK. Besarannya sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Jelas itu bukan dibuat secara asal. Pasti telah diperbandingkan dengan pungutan-pungutan lain. Termasuk dengan kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada, baik commercial bank yang besar, bank sedang, sampai kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Tentu saja, seperti pengutan lain, pasti ada yang merasa keberatan.
Apalagi, selalu ada seseorang atau sebuah lembaga keuangan yang sedang dalam kondisi yang kurang baik. Tetapi tetap saja, soal pengutan selalu dinilai dari sisi baik dan sisi yang lebih berat.

1 comment:

Marsya said...

AJO_QQ poker
kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856