Tulisan ini menyangkut sebuah lembaga
negara kita, Otoritas Jasa Keuangan. Masih banyak orang yang berpikir, OJK
terlalu mempunyai “kekuasaan luar biasa”, terlalu powerful. Menguasai seluruh lembaga keuangan yang mempunyai aset ribuan
Triliun Rupiah. Lalu OJK juga dinilai “sering tidak independen”, karena biaya
operasional sehari-hari ditopang oleh iuran lembaga jasa keuangan yang diawasi
OJK. Di samping itu, OJK juga kadang-kadang disebut “boros” padahal hidupnya
dibiayai oleh industri, bukan dari sumber negara.
Sering orang yang berpikir seperti ini
termasuk orang yang dinilai masyarakat sebagai orang yang “punya reputasi” dan
pemahaman luas mengenai sektor jasa keuangan dan OJK sendiri. Sering juga
kritik atas “peran dan kekuasaan” OJK berawal dari orang-orang yang cukup dekat
dengan OJK. Apakah karena pernah menjadi pengurus atau Direksi di lembaga jasa
keuangan, atau karena mempunyai pemahaman atau pandangan yang berbeda dengan
OJK.
Apapun alasan dari pandangan tersebut,
OJK perlu selalu memberikan respon dan penjelasan. Banyak orang yang belum
memahami tugas-tugas OJK. Karena itu proses edukasi sektor keuangan, tidak
semata memberikan penjelasan mengenai industri jasa keuangan secara luas,
tetapi termasuk juga tentang OJK sendiri. Tentang bagaimana OJK melakukan tugas
sebagai regulator, melakukan kegiatan pengawasan dan menjelaskan tentang masalah-masalah
industri jasa keuangan Indonesia yang dalam perjalanannya, pasti mengalami
perkembangan dan gangguan secara terus menerus.
OJK
Bukan Harus Powerful
Bahwa OJK mempunyai wewenang untuk
mengatur dan mengawasi seluruh industry jasa keuangan Indonesia adalah sesuai
Undang-undang. Ini juga sebuah pilihan dari banyak alternatif. Apalah itu sebagai pilihan paling benar? Tidak
mudah untuk menjawabnya. Sama dengan pilihan-pilihan kita yang lain. Bahwa kita
memilih cara pengawasan jasa keuangan seperti sekarang, adalah sebuah
kesepakatan negara. Memang akhirnya kekuasaan OJK itu relative lebih luas,
terutama kalau kita bandingkan dengan hal-hal yang sebelumnya kita lakukan.
Tetapi keluasan jangkauan pengawasan OJK, tentunya tidak membuat OJK menjadi
sebuah lembaga yang berkuasa absolut tanpa batasan. Semua tindak tanduk OJK,
selalu harus didukung oleh Undang-undang atau Peraturan Negara, juga peraturan
OJK yang tidak boleh bertentangan dengan aturan negara.
Dalam pelaksanaan tugas, OJK juga
menjadi objek pengawasan lembaga negara yang lain. Secara operasional, OJK
diawasi oleh BPK setelah sebelumnya secara internal diawasi oleh Departemen
Auditnya sendiri. Lalu secara politis dan kelembagaan, OJK selalu harus
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggarannya untuk mendapat persetujuan DPR.
Paling penting, bahwa hasil pengawasan
OJK, termasuk tentang Kinerja lembaga keuangan yang ada dan proses Fit and Proper Test pengurus lembaga
jasa keuangan, selalu terbuka untuk dipertanyakan dan dipermasalahkan. Jadi OJK
bukan powerful. OJK hanya mempunyai wewenang menjalankan tugasnya dengan banyak
aturan dan rambu-rambu.
Independen
meski dengan uang pungutan
Penting untuk diperhatikan, bahwa
independensi di dalam pengambilan keputusan adalah bagian penting yang harus
dijaga. Apalagi pada dunia ekonomi dan keuangan. Jangan sampai sebuah lembaga
negara yang menjadi regulator bersikap tidak independen dan bisa diatur. Soal
pembayaran pungutan dari industri yang menjadi sumber penerimaan keuangan OJK, berbeda
dengan tuntutan untuk bersikap independen. Pungutan sama seperti Pajak. Setiap
pembayar Pajak, bukan berarti diberikan “keistimewaan”. Tetap saja sebuah
aturan, berlaku sama bagi siapapun. Tidak peduli sebesar apa kontribusinya
melalui pembayaran pajak. Sebuah lembaga keuangan, juga dituntut untuk
berkontribusi sesuai besaran yang sudah ditetapkan sebagaimana Undang-undang
atau aturan lain yang mengatur.
Demikian juga dengan besar kontribusi
dari pungutan tersebut. Lembaga Jasa Keuangan perlu menyelesaikan kewajiban
dengan membayar sejumlah tertentu kepada OJK. Besarannya sudah ditetapkan dalam
Undang-undang. Jelas itu bukan dibuat secara asal. Pasti telah diperbandingkan
dengan pungutan-pungutan lain. Termasuk dengan kemampuan lembaga jasa keuangan
yang ada, baik commercial bank yang
besar, bank sedang, sampai kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR
Syariah. Tentu saja, seperti pengutan lain, pasti ada yang merasa keberatan.
Apalagi, selalu ada seseorang atau
sebuah lembaga keuangan yang sedang dalam kondisi yang kurang baik. Tetapi tetap
saja, soal pengutan selalu dinilai dari sisi baik dan sisi yang lebih berat.
1 comment:
AJO_QQ poker
kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856
Post a Comment