Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan akan memanggil Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden Nomor 2 untuk memberikan klarifikasi seoal membagi-bagi susu saat car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia tanggal 3 Desember 2023 lalu. Rencananya Gibran dpanggil pada Selasa 2 Januari 2024 tetapi Gibran tidak hadir. Alasannya TKN Prabowo Gibran belum menerima surat penggilan. Tetapi Bawaslu Jakarta Pusat merencanakan melakukan pemanggilan ulang yang dilakukan pda Rabu 3 Desember 2024 besok, demikan disampaikan Dims Triyanto Putro Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat.
Kita tidak tahu bagaimana kelanjutan persoalan bagi-bagi susu ini yang jelas tidak dibolehkan ini. yangv pasti Gibran terus melahirkan banyak isu sejak namanya disebut-sebut dan diusulkan Joko Widodo untuk menjadi Calon Wakil Presiden bagi Prabowo Subianto. Kita mencatan banayk hal tentang Gibran Rakabuming Raka, mulai pencalonannya untuk memenangkan kursi Walikota Solo yang waktu itu sudah mempunyai calon. Berlanjut kaitan antara Gibran yang diskenariokan untuk menjadi Calon Wakil Presiden dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan Usia calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Isu ini didukung oleh keterlibatan Pamannya Gibran yang dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang melalui tangannya memberikan kesempatan kepada Gibran untuk dicalonkan sebagai Cawapres walaupun baru 2 tahun menjabat sebagai Walikota Solo.
Paling menarik yang berhubungan dengan nama Gibran ketika 7 Pimpinan Partai Politik di Indonesia yang sepakat memilih dan memuji Gibran sebagai Calon Wakil Presiden yang pas untuk Indonesia atas nama Koalisi Prabowo dengan Joko Widodo.
Kontroversi berlanjut terus ketika dipanggung debat Calon Presiden, Gibran bersorak dan melompat sambil menggoyangkan tangannya di atas panggung tanpa ada satu orangpun yang menghentikannya, termasuk penyelenggara Debat Calon Presiden KPU.
Kita pun mendengar bagaimana Gibran dituduh sudah menggunakan alat bantu komunikasi sehingga diduga bisa berbicara/menjawab pertanyaan dengan bantuan tim nya yang bekerja dengan bantuan alat komunikasi sehingga berbicara lancar setelah mendengarkan arahan dari Tim Pemenangannya di belakang panggung.
Pertanyaan kita, sampai kapan Gibran akan terus melakukan tindakan yang kontroversial, sekaligus kita menunggu apakah KPU atau Bawaslu ataupun Kepolisian bisa dan berani melakukan tindakan/pemeriksaan dan klarifikasi atas berbagai tindakan Gibran yang menjadi isu sejagat. Kalau membagi-bagi susu dan membagi-bagi Amplop menjadi hal yang dibolehkan, rasanya kita tidak pelu melakukan Pemilihan Umum. Lebih baik masyarakat menunggu di rumah masing-masing dan menunggu kedatangan susu, makan siang ataupun sumbangan dari calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo dan Gibran.
Sesuai dengan yang kampanye yang disampaikan Prabowo/Gibran bahwa mereka akan membagikan Susu dan Makan Siang Gratis kepada anak-anak Indonesia, Ibu-ibu dan para santri. Apakah kampanye seperti ini dibolehkan oleh Undang-undang Pemilu kita?
No comments:
Post a Comment