toto zurianto
Namanya TA Tax Amnesty, atau PP Pengampunan Pajak. Kenapa dikeluarkan pemerintah? Karena disinyalir, banyak orang (kaya) Indonesia yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar. Sebagian (besar) dari hartanya ditempatkan di luar negeri, terutama di Singapore. Hanya sebagian kecil hartanya ditempatkan di dalam negeri. Karena itu, perhitungan kewajiban pajak yang disetor ke negara menjadi kecil. lalu, penerimaan pajak kita tidak pernah maksimal dan persentasenya kecil sejak puluhan tahun yang lalu. Apalagi disinyalir masih banyak kong kalikong antara pembayar pajak dengan "aparat pajak tertentu".
Kemudian, ketika penerimaan negara menjadi kecil dan terbatas, sementara biaya operasional negara dan untuk pembangunan meningkat terus, maka harus dilakukan banyak langkah. Salah satu yang penting adalah Tax Amnesty. Para orang kaya diampunin negara apabila melaporkan hartanya secara benar dan hanya dikenakan denda yang kecil.
Program Tax Amnesty adalah salah satu solusi. Presiden memimpin para Menteri dan Pimpinan lembaga lain untuk sama-sama bahu membahu melakukan berbagai cara agar tax amnesty memberikan hasil yang siknifikan. Saat ini, menjelang akhir September 2016, dana tebusan TA sudah mencapai Rp76 triliun. Sebuah pencapaian yang luar biasa. Meskipun banyak pihak yang skeptis, termasuk Gubernur Bank Indonesia yang memperkirakan hasil Tax Amnesty paling hanya mencapai Rp18 triliun sampai akhir 2016 (Rapat dengan Komisi XI DPR tanggal 7 September 2016).
No comments:
Post a Comment