toto zurianto
Polisi menetapkan dan kemudian menahan Direktur PT Indo Beras Unggul IBU sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan. Kita memerlukan lebih banyak informasi mengenai alasan-alasan penetapan tersangka dan penahaman Direktur PT IBU ini. Belum ada kasus tentang kebijakan perberasan yang pernah sampai ke kepolisian selama ini. Atau tepatnya, kasus ini sangat menarik perhatian publik mengenai kebijakan perberasan Indonesia yang dinilai belum menunjukkan banyak perbaikan. Menurut Berita Televisi Rabu siang (antara lain Berita TV One, 2 Agustus 2017), PT IBU dinilai melanggar peraturan dan Undang-undang karena membeli Gabah (padi) dari petani dengan harga yang relatif lebih/sangat tinggi. Kemudian setelah mengolahnya, mereka menjualnya ke pasar (dalam bentuk beras) dengan harga yang sangat mahal (atau harga yang relatif lebih mahal). Hal ini dinilai telah memberikan kerugian bagi banyak pihak.
Kita belum mengetahui bagaimana kesimpulan yang sedikit lucu kalau kita tidak melihat berbagai aturan atau Undang-undang perberasan kita. Termasuk keberadaan serta misi/visi keberadaan PT IBU. Apakah perusahaan ini dilahirkan untuk mencari Gabah yang sangat murah, dan boleh menjual hasil (berasnya) dengannharga yang juga murah. Apakah PT IBU dilahirkan untuk boleh rugi atau perlu untung sedikit tetapi tidak boleh rugi.
Juga sangat menarik perhatian kita. Apakah PT IBU menjual beras dengan harga tinggi dengan memaksa pembeli untuk membeli, atau membiarkan proses jual beli berlaku umum di pasar secara bebas suka sama suka.
Kita menunggu kasus ini, juga tentang sistem perberasan Indonesia. Apakah kita masih tetap sebagai surga kegiatan impor beras, sementara wilayah tanah air Indonesia sangatlah luas dan subur untuk penanaman padi. Atau, kita bisa swasembada beras dan menjadi negara pengekspor beras yang hebat.
No comments:
Post a Comment