Wednesday 25 May 2016

Perizinan Indonesia; Bikin PT cuma 30 Menit

toto zurianto

Sebuah iklan pagi ini, Mendirikan Perseroan Terbatas hanya 30 menit. Tidak perlu ke kantor Dirjen AHU. Langsung saja ke kantor Notaris, Siapkan dokumen, KTP dan NPWP. Lalu bayar PNBP, dan tunggu dalam 30 menit. Dijamin selesai.

Ini sebuah pencapaian luar biasa. Sebuah kantor pemerintah yang dikenal sangat birokratis dan biasanya harus membayar ini itu, kini berani memasang iklan perizinan cepat. hanya dalam waktu 30 menit, kurang dari 1 jam. Dijamin urusannya selesai.
Ini yang ditunggu-tunggu. Salah satu yang terkenal tentang Indonesia adalah soal perizinan. Kita selalu gagal bersaing karena birokrasi perizinan yang lambat. Pokoknya instansi pemerintah, termasuk di pemerintah daerah dan kepolisian, menyandang predikat sebagai pihak yang selalu lambat dan pungli. Sudah sejak zaman Pak Harto, kita mengumandangkan derakan anti KKN, Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ini salah satu hal yang besar dan perlu direspon oleh yang lain. Dalam Global Competitiveness Index 2015-2016 yang diterbitkan World Economic Forum, ranking daya kompetitif kita masih perlu ditingkatkan. Saat ini kita berada pada posisi 37, masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN yang lain. Di atas kita Thailand (posisi 32), Cina (28), Malaysia (18), dan Singapore di posisi 2. Lalu, faktor apa yang menyebabkan posisi competitiveness kita masih belum bagus? ada 3 hal yang menjadi penyebab utama, birokrasi pemerintah yang tidak efisien, korupsi, dan keterbatasan infrastruktur.  Keterbatasan Infrastruktur, tentu berhubungan juga dengan birokrasi pemerintah yang tidak efisien dan korupsi. Jelas ini termasuk soal, pelayanan perizinan yang lambat dan berbiaya tinggi.
Karena itu, pelayanan perizinan  30 menit dari instansi pemerintah, sungguh luar biasa dan bisa menjadi penular yang positip bagi semau jenis pelayanan kita.

No comments: