Thursday 20 August 2015

OJK semakin penting dan diperlukan

toto zurianto

Kelahiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor jasa keuangan Indonesia sejak 3 tahun yang lalu, direspon beragam oleh masyarakat. Sebagian masyarakat meyakini, dengan adanya pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dalam satu lembaga (organisasi), maka diharapkan berbagai "persoalan" mengenai lembaga jasa keuangan, bisa lebih mudah diantisipasi, diawasi, dan diselesaikan.
Sebelum kelahiran OJK, pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan melalui 2 lembaga. Pengawasan Sektor Perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank-bank dengan pola Syariah, berada di Bank Indonesia. Sedangkan pengawasan terhadap Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Asuransi, Pegadaian, Perusahaan Pembiayaan, atau Dana Pensiun, dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Terpisahnya kegiatan pengawasan ini membuat berbagai situasi di sektor keuangan menjadi lebih sulit untuk diselesaikan. Apalagi perkembangan industri keuangan sekarang yang semakin meluas dan saling berhubungan satu dengan yang lain.
Pelajaran dari krisis multidimensi tahun 1997/1998 memberi pelajaran berharga bagi Indonesia. Tidak ada pilihan lain, kecuali untuk melakukan kegiatan pengawasan yang terintegrasi.

Setelah lebih sepuluh tahun, maka sejak 1 Januari 2013, OJK resmi beroperasi. Mula-mula hanya melakukan pengawasan terhadap industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank. Lalu sejak 1 Januari 2014, pengawasan perbankan yang berada di Bank Indonesia, bergabung ke OJK. Kini, OJK sudah beroperasi secara lengkap dengan coverage tugas pengawasan yang lebih terintegrasi, yaitu pengawasan sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. Lalu, di samping itu, ada fungsi OJK yang sangat penting yang selama ini tidak mendapatkan perhatian di lembaga pengawasan yang lama, yaitu kegiatan edukasi (tentang sektor jasa keuangan) dan perlindungan konsumen (lembaga keuangan).

Tentu saja tidak semua masyarakat memahami dan mengerti atau setuju dengan fungsi-fungsi OJK dan kehadiran OJK tersebut. Ada sekelompok kecil yang melakukan gugatan atas fungsi OJK untuk mengembalikan fungsinya ke lembaga sebelumnya. Juga mengenai kewenangannya di dalam memungut biaya pengawasan dari lembaga keuangan yang ada.
Setelah mengalami persidangan yang panjang di Mahkamah Konstitusi (MK), sejak awal Agustus 2015, semua gugatan yang mempertanyakan kehadiran dan kewenangan OJK, telah ditolak Hakim MK dan menyatakan kehadiran OJK telah sesuai dengan Undang-undang, termasuk Undang-undang Dasar 1945.


No comments: