toto zurianto
Tour of Duty di Indonesia umumnya lebih banyak digunakan di kalangan militer dan kepolisian, serta pejabat pemerintah (pegawai negeri), termasuk pula bagi eksekutif di BUMN. Lebih dikenal dengan istilah mutasi atau rotasi, umumnya perpindahan seorang Pejabat dari suatu Unit Kerja (business unit) di kota tertentu, ke jabatan lain di unit kerja yang berbeda, baik pada kota yang sama, ataupun harus ke kota lain (cabang, pusat, atau pos penempatan luar negeri). Perpindahan ini, biasanya tidak disertai oleh kenaikan atau penurunan posisi (pangkat), jadi sama sebelum dan sesudah mutasi/rotasi, atau paling tidak, tidak mengalami kenaikan yang siknifikan. Tetapi ada juga yang disertai dengan kenaikan dari jabatan yang lebih rendah ke jabatan yang lebih tinggi. Ini biasanya tidak hanya tour of duty, tetapi disertai dengan promosi.
Alasan yang sering digunakan untuk melakukan kebijakan tour of duty antara lain; memberikan kesempatan kepada pegawai tertentu untuk mempelajari hal-hal baru yang belum pernah dialami pegawai. Juga apabila pegawai yang bersangkutan kemungkinan sedang dipersiapkan untuk menduduki jenjang karir yang lebih tinggi di waktu akan datang. Bisa juga karena adanya keperluan yang mendesak untuk menduduki suatu jabatan yang dinilai strategis dan akan menyulitkan organisasi jika jabatan tersebut dibiarkan kosong. Alasan-alasan yang tidak terlalu relevant, misalnya karena pegawai tersebut memiliki keterikatan primordial dengan daerah/kota yang akan ditempati, antara lain, karena alasan lulusan perguruan tinggi tertentu, alasan agama/suku, atau karena ada pegawai yang akan pensiun. Ada juga akibat alasan, karena ingin mendapatkan pengalaman (baru) yang berbeda, atau supaya tidak membosankan karena sudah terlalu lama di satu tempat tertentu.
Pada era pengelolaan SDM yang lebih modern, penempatan orang, harus dilakukan melalui kebijakan yang setidak-tidaknya memperhatikan; kompetensi pegawai pada posisi/jabatan tertentu yang dibuktikan melalui tes/assessment tertentu, minat pegawai terhadap posisi yang ada, rencana karir pegawai, dan keputusan line-manager yang akan menerima pegawai pada jabatan yang diinginkan. Pola mutasi/rotasi atas alasan yang tidak didasarkan kepada minat dan kompetensi (termasuk potensi), menjadi kurang relevant untuk digunakan. Pegawai, tidak lagi harus tour of duty, misalnya karena sudah cukup lama berada di suatu tempat tertentu.
Seseorang bisa saja, relatif sangat lama berada pada suatu posisi/jabatan tertentu, sepanjang hal tersebut merupakan keinginannya, dan yang bersangkutan mampu mendeliver pekerjaannya (performed), dan line manager-nya cukup puas atas prestasi yang bersangkutan. Keputusan Line Manager untuk menerima atau tidak menerima candidate tertentu, tentu diharuskan melalui berbagai tahapan pengujian yang objektif, misalnya melalui pengujian oleh beberapa pihak (lain), bukan hanya oleh Line manager pegawai yang bersangkutan semata. Disamping itu, keberadaan yang bersangkutan pada jabatannya sekarang, secara umum memberikan manfaat besar bagi organisasi. Termasuk, apabila tidak ditemukan alternatif pegawai lain yang lebih bagus untuk menduduki posisinya saat ini.
No comments:
Post a Comment